Menggugat warisan jasa raharja

Soeganda priyatna dan 4 saudaranya menggugat pt asuransi jasa raharja bandung atas kematian adiknya, benny, pada kecelakaan lalu lintas. gugatan mereka ditolak atas dasar pp no.18 pasal 12, dsb.

Sabtu, 17 Oktober 1987

HAK waris asuransi kecelakaan lalu lintas, ternyata tak bisa diperoleh begitu saja oleh setiap famili almarhum. Mereka yang berhak atas santunan itu kalau tidak janda atau duda dan anak-anaknya, ya, hanya pihak orangtua almarhum. Hubungan saudara, sekalipun sekandung, ternyata tak masuk hitungan sebagai ahli waris dalam peraturan yang berlaku. Dan inilah yang terjadi pada Soeganda Priyatna -- bersama empat saudaranya yang mengg...

Berita Lainnya