Enam tahun untuk pak kus

Kusmayadi, eks sekditjen bea cukai, divonis 6 tahun penjara dan denda. dituduh ikut terlibat korupsi bersama kamarijoen sejumlah rp 3,1 milyar. kusmayadi menyangkal & bertindak kasar di pengadilan.

Sabtu, 17 Oktober 1987

LAYAR babak kedua kisah korupsi di Bea Cukai telah digulung. Setelah kasus pertama yang menghukum Kamarijoen Kepala Bagian Keuangan Ditjen Bea Cukai, dengan 10 tahun penjara -- putusan MA -- Senin pekan ini giliran Kusmayadi diganjar hakim 6 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. "Terdakwa terang bersalah melakukan kejahatan, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, berturut-turut," kata Ny. Syaefulina, ketua ...

Berita Lainnya