Perjanjian sepihak pembeli dan penjual

Sejumlah warga mempertanyakan haknya secara hukum sebagai konsumen air minum. tapi di mana-mana konsumen selalu dirugikan oleh perjanjian sepihak. ini tidak adil.

Sabtu, 11 September 1993

KONSUMEN dirugikan, lantas mengumpat produsennya. Itu terjadi di mana-mana dan biasa. Tapi kalau kemudian kerugian itu dipersoalkan lewat jalur hukum, agaknya tergolong langka di Indonesia. Dan yang langka itulah Rabu dua pekan lalu dilakukan warga kompleks Perumnas Manukan Wasono, Surabaya. Mereka, yang terdiri 75 kepala keluarga, mengadukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Advokasi K...

Berita Lainnya