Denda bagi penyiksa

Mahkamah militer di medan menjatuhkan hukuman denda rp 4500 terhadap terdakwa sp sinurat. dituduh menyiksa kedua pembantu rumah tangganya: wanteni & suliyem. oditur naik banding atas putusan itu.

Sabtu, 4 Juli 1987

AKHIR perkara penyiksaan dua pemL bantu rumah tangga di Medan, ternyata, sebuah antiklimaks. Ketua Majelis Hakim Mahkamah Militer di Medan, Kolonel Emli Suhaeli, Rabu pekan lalu hanya menjatuhkan hukuman denda Rp 4.500 terhadap terdakwa Kapten S.P. Sinurat. Adalah Wanteni dan Suliyem, 19 dan 16 tahun, pembantu rumah tangga keluarga Sinurat. Warga Desa Pondok Gendeng, Deli Serdang, itu hanya betah 11 bulan bekerja. Sebab - menur...

Berita Lainnya