Kisah bangunan makan tanah

Gedung milik arifin s. akan dibongkar karena menyerobot tanah primadi c. selebar 20 cm. di jak-pus, pasar swalayan gloria menggusur pedagang kembang, memakan jalan dan tanah milik orang.

Sabtu, 13 Juni 1987

SOAL bangunan makan tanah orang lain, atau tanah untuk kepentingan umum, kini muncul jadi perkara di Jakarta. Menjelang Lebaran, Wali Kota Jakarta Barat memerintahkan aparatnya membongkar bangunan berlantai tiga di Jalan Pengukiran. Bangunan itu kabarnya menyerobot tanah tetangga selebar 20 cm. Pemilik gedung, Arifin Syamsuddin, protes. "Masa, untuk melihat surat perintah pembongkarannya saja saya tidak diperbolehkan. Padahal, k...

Berita Lainnya