Film porno di Sukapakir ?

Pn bandung memvonis penjara suami-istri, widayat natakusumah dan mintarsih karena memutar video porno untuk umum dengan pungutan rp 500. terdakwa membantah tuduhan jaksa dan akan naik banding.

Sabtu, 13 Juni 1987

APARAT hukum kadang-kadang memang sangat tegas terhadap hal-hal yang berbau cabul - atau bahasa hukumnya, melanggar kesopanan. Pengadilan Negeri Bandung, sepekan menjelang Lebaran memvonis suami-istri, A.S. Widayat Natakusumah dan Dede Mintarsih, masing-masing 5 bulan dan 2 bulan 15 hari penjara. Mereka, menurut Hakim Djaelani terbukti telah memutar video porno untuk umum. Widayat, bekas anggota PGT atau Kopasgat, bersama istri...

Berita Lainnya