Vonis pinjam jago, babak pertama

Pn pematangsiantar mengesahkan penggugat (rosmaeta dan raju) dan tergugat (ny. rusli dan jorma) sebagai ahli waris mendiang arlis s. sinaga. adat pinjam jago (manggalop tuah anak) tidak terbukti.

Sabtu, 13 Juni 1987

ADAT pinjam jago atau manggalop tah anak atau pinjam lelaki untuk membuahi istri karena suami mandul, di Simalungun, dianggap tak terbukti oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Sumatera Utara. Yakni dalam sengketa warisan Arlis Saridan Sinaga. Hakim Ketua M. Rahim Harahap mengesahkan Rosmaeta dan Raju Girsang, dan saudaranya dari lain ibu, Jorma Tonggi, bersama ibunya sebagai pewaris sah dari Mendiang Arlis. I...

Berita Lainnya