Ralat vonis buat Acen

Acen yang sudah menjalani hukuman penjara dibebaskan mahkamah agung karena tidak terbukti menipu keluarga odas sebanyak jutaan rupiah. kasasi belum usai ia sudah masuk penjara. banyak kasus serupa.

Sabtu, 6 Juni 1987

RALAT terhadap sebuah keputusan hakim tampaknya masih tetap akan terjadi. Kejadian serupa kasus Sengkon dan Karta, dua petani dari Bekasi yang telanjur masuk penjara - tapi kemudian dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung - belum sama sekali bisa dihindari. Kedua petani dari Bekasi itu ketika dibebaskan MA, 1980, telah meringkuk di bui masing-masing 5 tahun 10 bulan, dan 3 tahun 3 bulan. Acen, seorang pe...

Berita Lainnya