Nasib Azadin di tangan promotor

Boy bolang menuntut agar petinju azadin anhar disita jaminan dan menuntut ganti rugi rp 100 juta kepada kurnia kartamuhari karena mengingkari kontrak. pn jak-pus tak mengabulkan gugatan bolang.

Sabtu, 6 Juni 1987

TINJU profesional di Indonesia memang rajin membuat sensasi juga ketika pertarungan telah keluar ring tinju, dan mulai memasuki arena sidang pengadilan. Bekas promotor tinju, Boy Bolang, dalam perkaranya memperebutkan hak bertanding petinju Azadin Anhar lawan promotor Kurnia Kartamuhari, menuntut pengadilan meletakkan sita jaminan atas Azadin. Maksudnya, selama perkara itu berlangsung, Azadin tidak diperkenankan bertanding melaw...

Berita Lainnya