Menjaga wibawa eksekusi

Rumah milik winston wijaya yang sudah dieksekusi diperintahkan ma dikembalikan ke status semula. tapi pn magelang menganggap tindakannya benar. perintah ma tersebut perlu dipertimbangkan kembali.

Sabtu, 2 Mei 1987

KESIMPANGSIURAN eksekusi di peradilan perdata sudah tak terhitung dengan jari. Tapi, kali ini, Mahkamah Agung sempat tiga kali menegur Pengadilan Negeri Magelang, Jawa Tengah, karena tidak mengindahkan perintah pengembalian rumah milik Tergugat Winston Wijaya, yang telanjur dieksekusi pengadilan bawahan itu. Sebab, eksekusi itu dianggap MA keliru. Ternyata, sampai pekan lalu, Winston belum menerima kembali rumahnya. "Kalau sur...

Berita Lainnya