Sesudah isu mafia

Fritz wuisan, terdakwa perkara penggelapan & penipuan dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan tingkat banding. sebelumnya, perkara itu sempat diramaikan oleh isu mafia peradilan.

Sabtu, 2 Mei 1987

FRITZ Wuisan alias H.M. Firmansyah untuk sementara, boleh menarik napas lega. Terdakwa yang diajukan ke pengadilan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan ini dilepaskan dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan tingkat banding. "Perkaranya perdata kok, bukan pidana," kata Bambang Soemedhy, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, pekan lalu. Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengganjar Fritz dengan hukuman 2 tahun 8 bulan un...

Berita Lainnya