Mengadili tugas wartawan

Pn medan memvonis hukuman masing-masing 2 bulan penjara kepada 4 wartawan medan: amir kelana, muhammad efendy simbolon, tengku fauzi ms & bahtera tarigan. bersalah membuat orang tidak senang.

Sabtu, 25 April 1987

KALI ini giliran wartawan divonis hukuman penjara. Mereka -- Amir Kelana, Muhammad Efendy Simbolon, Tengku Fauzi M.S., dan Bahtcra Tarigan divonis Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman masing-masing 2 bulan penjara, Senin pekan lalu Keempatnya memang selamat dari tuduhan memeras, tapi mereka, menurut Hakim Ketua Burhan Husein Putera Jaya, bersalah membuat orang tidak senang. Musibah yang menyeret keempat wartawan itu ke meja h...

Berita Lainnya