Bupati terjepit, sidang disetop

Pengadilan negeri sanggau, kal-bar, diminta menghentikan sidang yang lagi berjalan dalam perkara sengketa tanah pasar sekadau. karena posisi bupati selaku tergugat terjepit. tapi hakim menolaknya.

Sabtu, 28 Februari 1987

SEBUAH perkara yang tengah disidangkan Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, hampir saja terhenti. Peristiwa itu terjadi Rabu dua pekan lalu, ketika tiba-tiba kuasa Bupati, Edy M. Simbolon, berdiri meminta sidang dihentikan, dan mengusulkan agar kuasa para penggugat, Ade Asnan Arifin serta Tobias Ranggie, dikeluarkan dari ruangan sidang. Permintaan itu tentu saja mengagetkan pengunjung dan juga majelis hakim yang sedang ...

Berita Lainnya