Vonis anak bali

Penduduk bali ni made lunas diadili di denpasar karena lalai mendata ulang kedua anaknya dari perkawinannya dengan walter folle, warga jerman. hukum di ri menyatakan kedua anak itu sebagai warga asing.(hk)

Sabtu, 7 Februari 1987

NI Made Lunas, 30, jelas wanita Bali. Ia dilahirkan di pulau itu, ayah dan ibunya juga lahir di situ. Tapi yang menarik, pekan lalu, Made Lunas duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Denpasar. Ternyata, Made Lunas diadili karena lalai mendata ulang kedua anak kandungnya, Ni Wayan Ratna, 15, dan I Made Sudarsana, 11, yang didapatnya dari perkawinan dengan Walter Folle, warga negara Jerman Barat. Wanita Bali itu kenal dengan F...

Berita Lainnya