Pingpong barang sitaan

Satu buldozer dan satu loader yang sudah disita dalam kasus utang-piutang antara herman suryana dengan kazuo veda dilepas dengan dalih dipinjamkan. ma meminta menerbitkan eksekusi tersebut.

Sabtu, 16 Januari 1993

WEWENANG pengadilan menyita barang bisa melahirkan ''keputusan goyang''. Satu buldozer dan satu loader, yang telah disita dalam kasus utang-piutang di Pengadilan Negeri Bandung, dilepaskan dengan dalih dipinjamkan. Menghadapai kenyataan ''hukum yang lentur'' itu Mahkamah Agung (MA) turun tangan. MA memerintahkan pengadilan bawahannya menertibkan masalah itu. Karena itu, Selasa pekan lalu, Ketua Pengadilan Negeri Bandung Abu Nasor Machfud menetapkan agar ...

Berita Lainnya