Vonis baru Tony Gozal

Tony gozal, yang pernah diusut baharuddin lopa karena kasus manipulasi tanah di ujung pandang. tapi di bebaskan hakim serang, akhirnya kini, divonis ma 7 tahun. lopa sempat menuduh serang disuap. (hk)

Sabtu, 17 Januari 1987

"ORANG kuat Ujungpandang" Tony Gozal alias Go Tiong Kien, 50, akhirnya harus masuk penjara. Baru-baru ini, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara ditambah denda Rp 25 juta untuknya. Pemilik tujuh perusahaan di Ujungpandang itu dianggap terbukti memanipulasikan tanah di kota itu, sehingga negara dirugikan Rp 2 milyar. Dengan vonis itu, Mahkamah Agung sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ujungpandang, yang ...

Berita Lainnya