Lain mata hakim, lain bukti ...

Widodo sukarno, dirut pt mre, eks pengelola gedung arthaloka, memenangkan perkara perdata melawan pt taspen. hakim m. hatta, memvonis pt taspen harus membayar ganti rugi rp 17 milyar lebih. (hk)

Sabtu, 10 Januari 1987

PALU pengadilan masih berpihak pada nasib baik Widodo Sukarno. Diketukkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebelum tahun 1986 berakhir, sebagian tuntutan perdata Direktur Utama PT Mahkota Real Estate (PT MRE) mengenai pengelolaan Gedung Arthaloka itu dikabulkan: PT Taspen (Tabungan Asuransi Pensiun) diharuskan membayar ganti rugi Rp 17,298 milyar dan masih ditambah bunga 6% setahun. PT MRE, lewat Pengacara Talas Sianturi, se...

Berita Lainnya