Menggugat berita kr

Fachruddin abdul kahfie kalah menggugat harian "kedaulatan rakyat". fachruddin merasa dicemarkan, diberitakan telah menipu dan menggauli kliennya, surkini. koran tersebut telah melayani hak jawab.

Sabtu, 26 Desember 1987

FACHRUDDIN Abdul Kahfie sementara urung memperoleh ganti rugi sebesar Rp 105 juta. Gugatan perdatanya terhadap Kedaulatan Rakyat ditolak Pengadilan Negeri Purwokerto, Senin pekan lalu. Fachruddin, 39 tahun, menuntut harian terbesar di Yogyakarta itu dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik. "Vonis itu tidak saya duga sama sekali," ujar Fachruddin, yang pekan ini mengajukan banding. Pengacara lulusan Fakultas Hukum Universitas I...

Berita Lainnya