Raib Lewat KUHAP

Bachtiar dan Cut Mariana yang masing-masing dijatuhi hukuman penjara 10 & 15 th terbukti sebagai pengedar ganja, grasinya ditolak. Karena keduanya menghilang eksekusi hukumannya belum dapat dilaksanakan.

Sabtu, 5 Desember 1987

BACHTIAR dan Cut Mariana mampu menerobos KUHAP, sekaligus memetik manfaatnya. Keduanya pernah dilepas demi hukum karena masa penahanannya telah habis. Lantas menikmati penangguhan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung, karena mengajukan grasi. Namun, setelah grasinya ditolak, suami-istri pedagang ganja itu raib. Akibatnya, hingga pekan ini, pihak kejaksaan belum bisa melaksanakan putusan hukuman 15 dan 10 tahun penjara bagi Cut ...

Berita Lainnya