Ganti rugi buat papi

Kejaksaan jak-pus harus membayar ganti rugi kepada papi abdullah sebanyak rp 107.000. yudi, lawan perkara papi harus membayar rp 1.070.000. gara-gara tuduhan jaksa tak terbukti dalam perkara penipuan.

Sabtu, 24 Oktober 1987

SEKALI ini jaksa bernasib sial. Aparat yang kerjanya antara lain menuntut terdakwa itu bukan cuma kalah berperkara. Tapi bahkan membayar ganti rugi kepada bekas tahanannya. Peristiwa langka ini -- mungkin pertama kali terjadi dalam kasus gugatan perdata biasa -- menimpa Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, baru-baru ini. Dari dana anggaran rutin Kejaksaan Agung, bagian keuangan kejaksaan negeri membayar Papi Abdullah Rp 107 r...

Berita Lainnya