Vonis bulan bakti

Ismail, kepala desa sei tulang pandau, asahan, divonis harus mengganti rugi rp 1,3 juta karena menebang 31 pohon kelapa milik sayuti. penebangan tersebut menurut ismail dalam rangka bulan bakti lkmd.

Sabtu, 3 Oktober 1987

DARI soal kelapa, ternyata, bisa juga timbul perkara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, baru-baru ini menghukum Ismail Z. Sitorus, untuk membayar ganti rugi kepada seorang penduduk, Sayuti A.R., sebanyak Rp 1,3 juta. Ismail, Kepala Desa Sei Tulang Pandau, Kabupaten Asahan, itu dipersalahkan hakim: tanpa hak telah memerintahkan penebangan 31 pohon kelapa milik Sayuti. Majelis Hakim yang diketuai N.K. ...

Berita Lainnya