Membalikkan kuhap

Hakim pn jakarta pusat, eddy djunaidi, dianggap melanggar kuhap dalam menyidangkan kosim, tertuduh pemalsuan paspor. eddy mengadili terdakwa tanpa me ngajukan saksi terlebih dulu.

Sabtu, 3 Oktober 1987

SALAH satu kemajuan acara peradilan, sejak KUHAP berlaku, adalah urutan tata cara sidang. Pada masa hukum acara lama, Het Herziene Indlandsch Reglement (HIR), di setiap persidangan terdakwa diperiksa lebih dulu daripada saksi, sedangkan di masa KUHAP pengadilan melakukan yang sebaliknya. Sebab itu, terasa agak aneh ketika Hakim Eddy Djunaidi yang baru sebulan bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pekan-pekan lalu menyi...

Berita Lainnya