Tuntutan dari Liangjulang

Kades liangjulang, aman gandaharjana, dituduh memalsu tanda tangan oleh bupati majalengka, jaelani dalam kasus pembangunan sd inpres. tuduhan tidak terbukti. aman menggugat bupati sebanyak rp 97 juta.

Sabtu, 22 Agustus 1987

AMAN Gandaharjana, 45 tahun, mungkin satu-satunya kepala desa yang berani menggugat bupatinya sendiri. Perbuatannya ini dilakukan gara-gara sejak 5 Maret 1986, Aman diskors Bupati Majalengka. Kepala Desa Liangjulang itu dipersalahkan menyelewengan sejumlah uang pembangunan SD Inpres dan madrasah ibtidaiyah sanawiyah dengan cara memalsukan tanda tangan ketua dan bendahara LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa). Meski dalam p...

Berita Lainnya