Biji ganja si Ajat

Ajar sudrajat, 3 4,yang dituduh menanam dan mengisap ganja divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh pn bale bandung. padahal untuk mengurangi rasa sakit di kakinya yang patah akibat tabrakan.

Sabtu, 11 Juli 1987

DALAM suasana mengharukan, akhirnya pengisap ganja itu dihukum Pengadilan Negeri Bale, Bandung, 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 ribu. "Saya kira akan divonis bebas, sebab saya mengisap ganja semata-mata demi menghilangkan rasa sakit, bukan seperti kebiasaan anak-anak muda lain," keluhnya, sambil berjalan tertatih-tatih memakai tongkat keluar ruang sidang, sehabis menerima vonis 23 Juni lalu. Ia banding. Ajat Sudrajat, 34 ...

Berita Lainnya