Kesaksian seorang

Sriwati, hakim di pn jakarta pusat diusut tim itjen depkeh. dituduh terlibat pemalsuan surat tanda kewarganegaraan indonesia untuk seorang wna, tedjo wibowo alias oey keng tiong. sriwati membantah.

Sabtu, 20 Juni 1987

SRIWATI, hakim di PN Jakarta Pusat, belakangan ini diusut oleh tim Itjen Depkeh. Ia dituduh terlibat pemalsuan surat tanda kewarganegaraan Indonesia untuk seorang WNA, Tedjo Wibowo alias Oey Keng Tiong. Menurut Ketua PN Surakarta, Huzaifah Parlindungan, berdasarkan arsip di kantornya, Tedjo pada 16 Mei 1984 datang ke PN tersebut, untuk mendapatkan surat tanda lahir. Ia ditolak, karena surat kurang lengkap . Pada 25 Mei Tedjo d...

Berita Lainnya