Nasib Machmud di gagang telepon

Mahkamah agung, melalui telepon, memperpanjang penahanan dan memvonis machmud siregar, yang sudah divonis 10 th oleh pengadilan tinggi dalam tuduhan korupsi. keputusan tersebut disesalkan oleh pengacaranya.

Sabtu, 9 Mei 1987

TELEPON kini bisa menjadi alat untuk memperpanJang penahanan seorang tertuduh. Bahkan lebih dari itu, alat komunikasi itu dipakai juga untuk memperkuat vonis. Agaknya, inilah yang lupa dirumuskan pembuat undang-undang di dalam hukum acara (KUHAP) sebelumnya. Ternyata, itu pula yang kini menimpa bekas bendaharawan Pemda Sum-Ut, Machmud Siregar. Terdakwa perkara korupsi, yang divonis pengadilan tinggi 10 tahun penjara itu, berdas...

Berita Lainnya