Barang bukti kuping cicih

Zainal abidin divonis 10 bulan karena menggigit kuping istrinya, cicih sukaesih, hingga putus. gara-gara zainal cemburu. selama persidangan, potongan kuping dijadikan barang bukti.

Sabtu, 18 April 1987

SEBUAH barang bukti unik, Rabu pekan lalu, muncul di meja hijau Pengadilan Negeri Bandung: sebuah toples berisi potongan kuping manusia. Si pemilik kuping, Nyonya Cicih Sukaesih, duduk di kursi saksi menyaksikan bekas bagian tubuhnya itu. Di kursi terdakwa, Zainal Abidin, yang tidak lain dari suami Cicih sendiri, membenarkan potongan kuping itu milik istrinya yang terpotong akibat gigitannya. "Saya kesal waktu itu, Pak Hakim," ...

Berita Lainnya