Sidang di kamar kerja

Hakim din muhammad di pn jak-tim menyidangkan perkara penggelapan uang oleh suprapto di kamar kerjanya. ketua pengadilan, sudharta, menuduh din telah melanggar kuhap.

Sabtu, 28 Maret 1987

SEMUA persidangan terbuka untuk umum. Kekecualian hanya diberikan pada perkara anak-anak dan kesusilaan. Ketentuan itu sudah diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tapi yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dua pekan lalu, jadi persoalan. Entah mengapa majelis hakim yang diketuai Din Muhammad "keseleo" menyidangkan perkara penggelapan Rp 188 juta dalam ruangan tertutup, dan di kamar kerjanya send...

Berita Lainnya