Tiga tahun tanpa komentar

Hakim roewiyanto, yang dituduh menggelapkan uang titipan ganti rugi dari unibraw untuk nachrowi, divonis 3 tahun dan denda. lebih ringan dari tuntutan jaksa roewiyanto menampik dituduh korupsi.

Sabtu, 28 Maret 1987

ROEWIYANTO tertunduk sedih. Bekas Ketua Pengadilan Negeri Malang itu akhirnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Sabtu lalu. Selain itu, majelis hakim yang diketuai Monang Siringoringo -- adik kelas Roewiyanto ketika di Universitas Gadjah Mada -- masih membebaninya dengan denda Rp 1 juta. Suatu putusan yang masih lebih ringan dibanding tuntutan jaksa: 5 tahun penjara, denda Rp 6,5 juta, dan membaya...

Berita Lainnya