Bila menteri kalah berperkara
Pn jakarta barat yang diketuai sarwoko memvonis departemen pu bersalah dan menghukum instansi pu membayar ganti rugi rp 4,6 milyar kepada kontraktor pt reditama harapan jaya agung konsorsium.
Sabtu, 7 Maret 1987
PERISTIWA ini tak pernah terjadi sebelumnya. Namun, sebuah kontraktor, rekanan pemerintah, menggugat pemerintah, dan menang lagi. Itulah yang dialami PT Reditama Harapan Jaya Agung Konsorsium (RHJAK). Kontraktor, yang mendapatkan proyek peningkatan jalan Cepu --Gemolong, itu bersengketa di pengadilan dengan Departemen PU, si empunya proyek. Sengketa itu semakin seru ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dike...