Larangan Yang Terlalu Ideal
Pemda DKI Jakarta akan mempunyai Perda baru menggantikan perda lama, no.3/1972. Isinya sederetan larangan bagi warga DKI Jakarta melanggar peraturan ketertiban umum. Tak ada perbedaan mendasar.
Sabtu, 31 Desember 1988
PETUGAS Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) tak akan kelihatan lagi merazia becak. Mereka juga akan hati-hati mengutip denda atas pelanggaran ketertiban umum. Yang menggembirakan pedagang kaki lima, petugas tak akan gegabah lagi mengobrak-abrik tenda. Semuanya baru mungkin jika, tentu saja, peraturan daerah (Perda) yang akan disahkan DPRD pekan-pekan ini dilaksanakan dengan lurus. Perda baru itu menggantikan Perda lama, No. 3/1972. ...