Setelah

PN Jakarta Pusat memvonis Jusup Handoyo Ongkowidjaja, ketua umum YKAM, divonis 15 tahun penjara karena terbukti korupsi. Tapi hakim tidak membuktikan berapa kerugian yang diderita negara.

Sabtu, 31 Desember 1988

JUSUP Handoyo Ongkowidjaja, 47 tahun, semula dianggap sebagai "sinterklas". Bukan karena janggut, rambut, dan jambangnya yang memutih maka ia disebut demikian. Ongko, panggilan bekennya, selaku ketua umum Yayasan Keluarga Adil Makmur (YKAM), dikenal karena usahanya membagi-bagi "bingkisan". Isinya, kredit bersyarat sangat ringan sebesar Rp 5 juta lewat kegiatan tabung-pinjam. Namun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sabtu pekan la...

Berita Lainnya