Menggugat Deposito Amex

Amex bank cabang Jakarta & kantor pusat di swiss, digugat nasabahnya, Hendro Yuwono, 50, di pengadilan negeri Jakarta Pusat. Menuntut ganti rugi 3 milyar. Tapi tak ditanggapi Amex. Hendro Ikut Dicurigai.

Sabtu, 17 Desember 1988

AMERICAN Express (Amex) Bank cabang Jakarta, beserta kantor pusatnya di Swiss, pekan-pekan ini digugat seorang nasabahnya Hendro Yuwono, 50 tahun, di Pengadiian Negeri Jakarta Pusat. Hendro menuntut bank terkenal itu membayar ganti rugi Rp 3 milyar lebih, gara-gara depositonya di bank itu sebesar 371.133,25 (Rp 1 milyar), tahun lalu, dibobol bandit bank dan sampai kini tak bisa diperolehnya kembali. Pada 17 Juni 1987, Hendro me...

Berita Lainnya