Hukum

PN Surabaya menyatakan polda Ja-Tim bersalah karena menahan kembali mobil-mobil bukti perkara pencurian, padahal sudah diputuskan hakim, mobil-mobil itu harus kembali kepada pemiliknya. Polda Ja-Tim banding.

Sabtu, 10 Desember 1988

PENGADILAN Negeri Surabaya, Selasa pekan lalu, menyatakan Polda Ja-Tim bersalah karena menahan kembali mobil-mobil bukti perkara pencurian, padahal sudah diputuskan hakim, mobil-mobil itu harus kembali kepada pemiliknya. Berdasarkan itu, majelis hakim, diketuai Abner Hutagaol, memerintahkan Polda agar menyerahkan kembali mobil tersebut dalam waktu 8 hari sejak putusan dibacakan. "Disertai pemutihan surat-suratnya," kata Abner. ...

Berita Lainnya