Upaya mencegah tergugat buron
David a. hite, presdir nordell international resources ltd., seorang warga negara as, dilarang meninggalkan indonesia oleh mahkamah agung karena tersangkut perkara perdata. suara-suara tentang keputusan ma.
Sabtu, 10 Desember 1988
MAHKAMAH Agung (MA) ternyata berwenang mencegah orang-orang asing yang terlibat perkara perdata agar tidak meninggalkan Indonesia. Baru-baru ini peradilan tertinggi itu meminta Ditjen Imigrasi mencegah seorang warga negara Amerika Serikat, David A. Hite, meningalkan Indonesia karena Presiden Direktur Nordell International Resources (NIR) Ltd. itu tengah digugat PT Dimas Drillindo (DD) senilai Rp 777 juta. Akibat permintaan itu,...