Menggugat nafkah penyelam

Penyelam australia, llyod vaugen ellis, 32, menggugat pt essarindo offshore, pt arii & pt satmarindo. ketiganya dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan yang menimpanya, ketika memasang pipa bawah laut.

Sabtu, 26 November 1988

CACAT akibat kecelakaan kerja bukan persoalan main-main bagi tenaga kerja asing. Seorang penyelam profesional asal Australia, Llyod Vaugen Ellis, 32 tahun, pekan-pekan ini menuntut ganti rugi US$640 ribu dari tiga perusahaan Indonesia yang dianggapnya bertanggung jawab atas kecacatannya. Akibat kecelakaan itu, ia mengalami gangguan pada pusat saraf -- bisa menimbulkan kelumpuhan -- sehingga tak bisa melanjutkan profesinya. Keti...

Berita Lainnya