Terobosan baru praperadilan

Pn stabat, sum-ut, menyidangkan kembali praperadilan ridwan (aceng), 33. ia ditangkap petugas keamanan tanpa surat perintah. peninjauan kembali (pk) hanya untuk vonis tetap bukan bagi kasus praperadilan.

Sabtu, 26 November 1988

PERTAMA kali terjadi sebuah putusan praperadilan dalam soal penangkapan dan penahanan terpaksa diperiksa ulang akibat upaya peninjauan kembali (PK). Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara, pekan-pekan ini terpaksa menyidangkan kembali praperadilan yang pernah dimohonkan Ridwan alias Aceng, 33 tahun. Pemeriksaan itu dilaksanakan berdasarkan perintah Mahkamah Agung melalui surat Direktur Pidana, M. Syafiuddin Kartasasmita. K...

Berita Lainnya