Era hukum setelah kopkamtib

Kopkamtib & opstib dihapus. sebagai gantinya badan koordinasi bantuan pemantapan stabilitas nasional (bakorstanas) yang tak punya wewenang ekstrayudisial. komkamtib melimpahkan wewenang kepada polisi & jaksa.

Sabtu, 19 November 1988

TAK akan ada lagi penangkapan mahasiswa oleh petugas berbaju hijau. Juga tak akan ada lagi oknum-oknum militer menindak calo-calo bis atau mengurusi sengketa tanah. Juga tak akan ditemukan lagi aparat-aparat tentara menyidik perkara-perkara penyelundupan atau mengusut kasus korupsi. Bahkan tak akan pula ada aparat laksus menangkap pelaku-pelaku pidana subversi. Dengan demikian, kecuali Polri, diperkiraka tak akan ada lagi apa...

Berita Lainnya