Vonis Judi Untuk KSOB Dan TSSB

Hakim pangeran siregar di pn lhokseumawe, aceh, memvonis haryono alias a hok, seorang agen ksob & tssb di daerah itu, dengan penjara 50 hari. a hok terjaring pasal 303 kuhp, yakni melanggar pasal judi.

Sabtu, 5 November 1988

KUPON Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) atau Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah (TSSB) resmi sebagai judi. Setidaknya begitulah keputusan Hakim Pangeran Siregar Selasa dua pekan lalu, di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Aceh. Berdasarkan pasal judi (pasal 303 KUHP) Siregar memvonis seorang agen resmi KSOB dan TSSB di daerah itu, Haryono alias A Hok, 42 tahun, dengan penjara 50 hari. Putusannya itu, kata Pangeran Siregar, sesuai ...

Berita Lainnya