Vonis sipir, nyawa napi

Imam basuki, sipir lp cipinang, bersama rekannya bambang kustomo serta harus membayar ganti rugi karena menganiaya leman, napi, sampai tewas. mereka juga dihukum penjara.

Sabtu, 29 Oktober 1988

SEBAGAI sipir penjara, prestasi Imam Basuki bin Tjitromiyono sangat menonjol. Ia tercatat sebelas kali berhasil menangkap narapidana (napi) yang mencoba lari dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang. Lelaki berkumis itu pula yang biasanya diandalkan atasannya agar mengatasi segala macam keributan antarnapi. Untuk tugas semacam itu, ia memang dikenal tak segan-segan mempertaruhkan nyawanya. Tapi, dua pekan lalu, sipir itu bersam...

Berita Lainnya