Vonis persekot rhoma

Hakim pn surabaya memvonis rhoma irama membayar kembali uang persekot alam suryawijaya, pengusaha bioskop di mojokerto, sebesar rp 30 juta. rhoma dianggap ingkar janji, ia mengaku sudah mengembalikan.

Sabtu, 15 Oktober 1988

SI Raja dangdut Rhoma Irama, 41 tahun, baru-baru ini mendapat vonis tak enak: sebagai orang yang ingkar janji. Ia menurut Hakim Riyanto, terbukti tak mengembalikan uang persekot hak edar film Bara Cinta -- yang tak jadi diproduksinya dari seorang pengusaha bioskop di Modjokerto, Alam Suryawijaya. Berdasarkan itu hakim memvonis Rhoma agar membayar kembali uang Alam itu Rp 30 juta. Vonis hakim itu kini membuat Rhoma naik pitam. S...

Berita Lainnya