Lepas Tanpa Dendam

Lepas bersyarat, yang merupakan hak narapidana setelah menjalani 2/3 masa hukuman, ternyata tak gampang diperoleh para terhukum. misal: andy, terpidana kasus pembunuhan, tak mendapat surat "perdamaian".

Sabtu, 17 September 1988

LEPAS bersyarat, yang merupakan hak narapidana setelah menjalani 2/3 masa hukuman, ternyata tak gampang diperoleh para terhukum. Andy alias Pong Yan Haw, 23 tahun, terhukum 9 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tangerang -- karena kasus pembunuhan -- sampai kini tak kunjung bisa menghirup udara bebas, kendati sudah menjalani 2/3 masa hukumannya. Ia rupanya tak kunjung mendapat surat "perdamaian" dari keluarga korban, yang ...

Berita Lainnya