Menggugat Tanah Enam Windu

13 penggarap tanah di desa titipapan paya rumput, medan, menggugat polda sumatera utara, setelah digusur secara paksa. tapi pihak polda sum-ut memang memiliki sertifikat atas tanah tersebut.

Sabtu, 3 September 1988

SEKITAR 15 kepala keluarga, yang semula secara turun-temurun mendiami 11 hektar tanah di Desa Titipapan Paya Rumput, Medan, kini bagaikan orang terbuang. Mereka, beserta keluarga, terpaksa tinggal berserakan di sekitar Kota Medan, setelah empat tahun lalu digusur dari tempat itu oleh Polda Sumatera Utara, yang merasa lebih berhak atas tanah itu. Tapi rupanya mereka pantang menyerah. Melalui Pengacara Mahyoedanil, pekan-pekan ini...

Berita Lainnya