Putra Pak De & Ganti Ruginya

MA mengukuhkan keputusan praperadilan yang menyatakan bahwa penahanan farid (putra pak de) oleh polisi tidak sah. MA tidak menerima permohonan kasasi polda metro jaya. Farid mendapat ganti rugi.

Sabtu, 3 September 1988

FARID, putra Moh. Sirajuddin alias Pak De, kini benar-benar bersih dari tuduhan terlibat dalam kasus ayahnya, yang dianggap terbukti membunuh Dice Budiasih dan Nyonya Endang Sukitri. Mahkamah Agung, baru-baru ini, mengukuhkan keputusan praperadilan yang menyatakan bahwa penahanan Farid oleh polisi itu tidak sah. Selasa pekan lalu. Farid menerima putusan Mahkamah Agung (MA), yang tidak menerima permohonan kasasi Polda Metro Jaya...

Berita Lainnya