Kembalikan cipluk padaku

Nuraini akan mengasuh cipluk. tapi puskesmas cilandak, jakarta, menyatakan: penyerahan cipluk hanya bisa dilakukan bila ada penetapan dari pengadilan tinggi jakarta. nuraini diproses tingkat banding.

Sabtu, 13 Agustus 1988

PERKARA bayi Dewi-Cipluk masih berbuntut. Dewi, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah jelas statusnya sebagai putri Kartini-Suripno, tapi sebaliknya Cipluk masih terkatung-katung di puskesmas Cilandak, Jakarta. Soalnya, hingga pekan lalu, Nyonya Nuraini, 30 tahun, yang dianggap hakim sebagai ibu Cipluk, tak juga bisa mengambil bayi itu dari puskesmas Cilandak, tempat bayi itu diasuh selama ini. Berbalik...

Berita Lainnya