Ulangan vonis qomar
Hakim qomar m. mukthi di pn purworejo dalam seminggu, memvonis terdakwa sudigdo wongsoatmojo untuk perkara yang sama, sampai dua kali. pertama, memvonis 3 hari kurungan, kemudian diralat: denda rp 2.500.
Sabtu, 13 Agustus 1988
SUDIGDO Wongsoatmojo mungkin satu-satunya terdakwa, dalam waktu seminggu, sampai dua kali diadili dan divonis untuk perkara serupa oleh hakim yang sama. Pemilik toko Akur, di Jalan A. Yani, Purworejo, Jawa Tengah itu semula, tanpa kehadirannya, divonis Hakim Qomar M. Mukthi 3 hari kurungan, karena menggelar dagangannya sampai ke trotoar. Tapi setelah ia muncul di sidang, Rabu dua pekan lalu, vonis itu diralat hakim dan diubah m...