Nomor favorit, wewenang siapa ? nomor favorit, wewenang siapa ?

Pn ujungpandang menolak gugatan pengacara m. ilyas amin. ilyas menggugat polri, pemda dan pmi gara-gara nomor mobilnya: dd 77 ga, diganti polri karena ia enggan membayar sumbangan pmi rp 250 ribu.

Sabtu, 13 Agustus 1988

PENGADILAN Negeri Ujungpandang mengesahkan wewenang polisi mengumpulkan sumbanganbagi Plang Merah Indonesia (PMI) dengan mewajibkan para pemilik nomor kendaraan favorit (angka kecil) membeli kupon PMI pada setiap perpanjangan STNK kendaraannya. Sebab itu pengadilan, Kamis pekan lalu, menolak gugatan pengacara Ilyas Amin terhadap Polri, PMI, dan Pemda. Pengacara itu mengugat ketiga instansi tersebut gara-gara nomor mobilnya, D...

Berita Lainnya