Sebuah vonis di telaga biru

Trihasto addy, kendati memenangkan kembali tanahnya seluas 4.820 m2 di telaga biru, banjarmasin, merasa percuma. pihak departemen pu yang dinyatakan kalah oleh pengadilan, kini kembali menguasai tanah itu.

Sabtu, 6 Agustus 1988

VONIS peradilan semakin tak bergigi. Trihasto Addy, kendati memenangkan kembali tanahnya seluas 4.820 m2 di Telaga Biru, Banjarmasin, toh merasa percuma. Pihak Departemen Pekerjaan Umum (PU), yang dinyatakan kalah oleh peradilan sampai ke tingkat kasasi -- dan telah pula dieksekusi -- kini kembali menguasai tanah itu. Bahkan pemda setempat telah membatalkan sertifikat yang dimiliki Tri. "Secara hukum, kami memang kalah. Tapi seca...

Berita Lainnya