Menggugat "jerat" polisi
Melalui pengacara wijono subagyo 9 pemilik mobil menggugat polda ja-tim, karena menahan kendaraannya. selain mobil harus dikembalikan ke pemilik, pn surabaya menghukum penadah mobil curian, daryanto.
Sabtu, 23 Juli 1988
JAJARAN Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Rabu pekan lalu, sibuk. Di sebuah ruangan, di markas Polri, yang terletak di Jalan Achmad Yani itu, para pejabat teras Polda lagi berapat. Keadaan seperti benar-benar gawat. Sebab, sampai pukul dua lewat tengah malam, banyak perwira penting yang belum meninggalkan ruangan itu. Ada kejahatan luar biasakah? Ternyata, tidak. Para perwira tadi rupanya lagi membahas soal yang serius juga:...