Pu kalah di telaga biru

Tanah 4.820 m2 di telaga biru, banjarmasin, berdasar putusan pengadilan yang dikukuhkan ma adalah milik sah trihasto addy. terpaksa 7 rumah yang dibangun pu harus dibongkar. tapi sertifikatnya dibatalkan.

Sabtu, 2 Juli 1988

PEMERINTAH kalah. Itulah yang dialami Departemen Pekerjaan Umum (PU) dalam sengketa tanah di Telaga Biru, Banjarmasin. PU - sampai tingkat kasasi - dikalahkan pengadilan. Rabu pekan lalu, setelah beberapa kali urung, eksekusinya berlangsung. Tanah seluas 4.820 m2 itu, menurut putusan pengadilan yang dikukuhkan oleh MA, adalah milik sah Trihasto Addy. Dengan begitu, terpaksa tujuh rumah yang dibangun PU di atas tanah itu harus d...

Berita Lainnya